Manakah produk kami yang paling Anda sukai?

Senin, 24 Mei 2010

Legalisasi Dokumen/Document Legalization

CV. BANYU MILI

بسم الله الرحمن الرحيم

Anda ingin mengurus dokumen-dokumen untuk keluar negeri? Bingung harus kemana?? Pusing dengan proses birokrasinya yang rumit???

Sekarang ada kami!!!

Spesialis dalam jasa legalisasi dokumen/document legalization!!!

Serahkan saja kepada biro jasa Banyu Mili!!!

Anda tinggal menghubungi kami, duduk santai, dan terima beres.
Syarat-syarat dokumen :

1. Belum menikah.
* Akte Lahir.
* Surat Keterangan Belum Menikah.
2. Sudah menikah.
* Buku nikah (Muslim harus ke Departemen Agama dulu, non-Muslim catatan sipil).
* Akte Lahir.
3. Janda atau Duda.
* Akte cerai.
* Akte Lahir.
Melampirkan :
* Surat kuasa.
* Fotokopi KTP pemohon.
* Fotokopi dokumen yang mau di-legalisir (khusus negara tujuan German, Austria, & Belgia
dokumen yang diserahkan haruslah yang aslinya).
* Materai Rp. 6.000,-

Proses kepengurusan :
Dep. Ag (sudah menikah) -- Dep. Kehakiman -- Dep. Luar Negeri -- Kedutaan.

Biaya pengurusan:
* Biaya ke Dep. Ag = Rp. 100.000,- per dokumen (Buku nikah).
* Biaya Mahkamah Agung (MA) = Rp. 100.000,- per dokumen (Akte Cerai).
* Biaya ke Dep. Kehakiman saja = Rp. 175.000,- per dokumen
* Biaya ke Dep. Kehakiman dan Dep. Luar Negeri = Rp. 300.000,- per dokumen.
* Notaris waarmeking = Rp. 200.000,- per dokumen.
* Fotokopi Notaris sesuai asli = Rp. 50.000,- per dokumen.
* Untuk Proses Legalisasi ke Kedutaan, harganya ditentukan oleh Kedutaan masing-masing.


Caranya :
Anda bisa menghubungi nomor (021) 93832280 atau 08161328511 dengan Tutik Mulyani. Khusus Jakarta akan kami ambil ke tempat Anda. Untuk daerah luar Jakarta silahkan Anda kirim ke alamat :
Jl. Dewi Shinta Blok O No. 4 RT.11 RW.08 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara 14240.

Keterangan:

Harga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan pada situs ini. Untuk info up to date atau lebih lengkapnya silahkan menghubungi :
Tutik Mulyani.
* (021) 938 322 80.
* 0816 132 85 11.

Terima kasih.


L E G A L I S A S I
_______________________________________________________

  1. Apakah yang dimaksud dengan legalisasi ?

    Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan legalisasi. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan dan cap. Perwakilan RI tidak bertanggung jawab atas isi dari dokumen.

  2. Untuk apa legalisasi itu ?

    Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di Australia, Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) dapat melegalisasi Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat Kuasa tertentu.

  3. Apakah legalisasi mempunyai kekuatan hukum ?

    Ya, legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisasi mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

  4. Dokumen apa saja yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI ?

    1. Akta Kelahiran
    2. Akta Nikah,
    3. Akta Cerai,
    4. Ijazah
    5. SIM
    6. KTP
    7. Surat Keterangan Kelakuan Baik,
    8. Surat Kuasa
    9. Surat Keterangan Kematian
    10. Fotocopy dokumen/naskah asli.
    11. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli.

  5. Berapa biaya yang dipungut oleh Perwakilan RI untuk legalisasi ?
    Biaya semua jenis legalisasi A$ 35.00 per dokumen. Khusus untuk legalisasi surat kuasa yang bersifat business/profit yang dilakukan oleh Atase Perindustrian dan Perdagangan biaya legalisasi sebesar A$125.00 per dokumen dalam bentuk Money Order payable to: Indonesia Embassy Canberra.

  6. Apa syarat untuk melegalisasi dokumen saya ?

    1. Dokumen asli yang akan dilegalisasi .
    2. SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension Card
    3. Photocopy paspor RI yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
    4. Biaya A$ 35.00 per dokumen; dibayarkan dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra

  7. Adakah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melegalisasi Surat Kuasa ?

    1. Dokumen Surat Kuasa yang asli diatas kertas segel atau diatas kertas bermeterai yang mencantumkan alamat pihak pemohon di Australia dan nomor paspor pemohon. Tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada di atas/menyentuh meterai.
      Catatan: Perwakilan RI tidak menyediakan materai atau kertas segel
    2. SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension Card
    3. Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
    4. Biaya A$ 35.00 dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra.

(Sumber: http://www.kbri-canberra.org.au/consular/indo/yanlegalisasi.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar